Eco Theology menjadi salah satu prioritas dari delapan program prioritas (Asta Protas) Kementerian Agama. Eco Theology berasal dari kata Ecology dan Theology, penggabungan kata tersebut (eco theology) dalam bahasa Inggris dapat berarti teologi lingkungan. Eco Theology merupakan ilmu yang membahas tentang inter relasi antara pandangan teologis-filosofis yang terkandung dalam ajaran agam dengan alam, khususnya lingkungan. Dalam kajian fiqih ada fikih lingkungan atau fiqh al biah, yaitu cabang ilmu fikih yang mengatur norma perilaku manusia terhadap alam dan lingkungan berdasarkan Alquran dan sunnah.
Alquran melarang kita membuat kerusakan di bumi,
laa tufsidu filardh (QS. Al-A’raf:51), baik kerusakan sosial, alam
maupun lingkungan termasuk merusak diri sendiri. Tindakan yang menimbulkan kerusakan
banyak ragamnya seperti ilegal loging, deforestasi, eksploitasi alam, buang
sampah sembarangan, massifikasi sumur artesis, pencemaran lingkungan, dan
lainnya. Tindakan yang dapat merusak tatanan sosial seperti tindakan korupsi,
pengedaran narkoba, kejahatan (kiriminal), dan tindakan menyimpang lainnya. Kedua
tindakan tersebut merupakan tindakan sesat (dhillun) dan dapat
menyesatkan (mudhillun) yang dalam Islam tindakan tersebut (dholim) dilarang
bahkan tidak disukai oleh Allah swt (innalllaha laa yuhibbu al-dhalimin)
dan tidak diberikan hidayah (innallaha la yahdi al-qaumu al-dhalimin).
Eco Theology dalam makna sempit mengaitkan agama dengan
alam (lingkungan), masuk dalam tema fiqh al-biah. Eco Teologi dalam makna yang
lebih luas, merupakan penggabungan dari bahasa Jawa dan Inggris, yaitu Eco
(baik) dan Theology (teologi). Eco Teologi dapat dimaknai beragama dengan baik (ihsan):
anta’buda Allah ka’anka tarahu, fain lam takun tarahu, fainnahu yaraka
(ketika beribadah kepada Allah, seakan-akan kau melihat Allah. Bila tidak bisa
melihat-Nya, maka rasakan bahwa Dia melihatmu). Menjalankan agama (berteologi)
tidak hanya benar semata, namun harus ihsan (baik) dengan merasa kehadiran
Allah dalam segala aktivitas kita sehingga akan membentuk sikap baik terhadap
diri, orang lain, alam dan lingkungan. Dalam beribadah, dijalankan dengan baik
dan harus memberikan dampak baik (eco:-Jawa).
Shalat harus mampu membentuk diri yang tanha
‘an al-fahsya’ wa al-munkar (mencegah diri dari perbuatan keji dan mungkar)
serta menjadi orang yang menjaga kedamaian (saalim). Puasa harus mampu
membentuk diri menjadi insan muttaqin; beriman pada yang gaib, hari akhir,
mendirikan shalat, berinfak (QS. Al Baqarah 2-5), bersegera memohon ampunan
bila salah, berinfak, menahan marah, pemaaf, dan segera beristighfar bila
melakukan tindakan keji/dhalim. Menurut Ali bin Abi Thalib, orang takwa
dicirikan atas empat hal, yaitu; takut kepada Allah (al-khaufu al-Jalil),
beribadah sesuai Alquran (al-a’malu bi at-tanzil), merasa cukup dan
ridho atas pemberian Allah meski sedikit (al-ridho bil qalil) dan
menyiapkan bekal diri untuk hari kematian (al-isti’dadu li yaumi al-rahiil).
Dan berhaji harus diupayakan menjadi mabrur (baik), ibdah haji sesuai dengan
syariat dan memberikan dampak baik bagi diri dan lingkungan (shalih)
setelah kembali.
Eco Theology (ecology – theology) merupakan
bagian kecil dari menjalankan agama dengan baik atau ihsan (eco teology:
Jawa-Inggris). Dengan menjadi orang baik (muhsinin) kita akan menjadi orang-orang yang dicintai Allah swt (innallaha
yuhibbul muhsinin: sesungguhnya Allah mencinta orang-orang yang baik) dan mereka
tidak ditutupi kehinaan dan kelak kekal di surga (QS. Yunus:26) serta
memperoleh kenikmatan yang tiada tara. Dengan menjadi orang baik (ihsan) mempu
mempertimbangkan tindakan kita agar tidak menjadi penyebab kerusakan alam dan
lingkungan.
Asta Protas melalui eco theology
(ecology-theology), mengingatkan tanggung jawab kita bahwa agama mewajibkan
kita untuk menjaga dan merawat alam dan lingkungan agar tidak mengalami
kerusakan. Bencana alam terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, banjir,
longsor, tsunami, gunung meletus, kekeringan, abrasi dan bencana lainnya yang
diakibatkan ulah manusia. Eksplorasi kekayaan alam harus memberikan manfaat
bagi masyarakat dan tercegah dari kerusakan alam sekitarnya. Pendirian
pabrik-pabrik memberikan kesejahteraan masyarakat dan tidak merusak lingkungan
sekitar karena limbah. Pemanfaatan lahan dataran tinggi tetap mengindahkan
terjadinya longsor dan matinya sumber air, karena pendirian bangunan secara
sporadis tanpa mempertimbangkan kajian dampak lingkungan.
Selain upaya preventif, kita juga harus
melakukan upaya kuratif melalui tindakan recovery atau restorasi alam. Alam dan
lingkungan yang sudah kadung rusak, harus dikembalikan (restoratif) untuk
menjaga usia bumi lebih lama dengan melakukan reboisasi, taat kepada peraturan
tata lingkungan, sadar untuk tidak membuang sampah dan polutan secara sembarang,
dan membentuk lingkungan hijau di mulai dari lingkungan terkecil yaitu
keluarga.
Dengan menjalankan agama dengan baik dan benar, diharapkan terbentuk insan muhsinin yang tidak melakukan perusakan alam dan lingkungan (tarku al-fasad), menjaga lingkungan bersih (an-nadhafatu min al-iman), dan menjaga tatanan sosial masyarakat yang baik. Kita tidak hanya fokus pada kerusakan lingkungan saja, melainkan pembentukan diri yang kamil melalui agama sebagai filosofi hidup (islam my way of life).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar