Buku berjudul “Di
Balik Meja Birokrat: Fikih Islam tentang Pelayanan Publik” karya Kang Jaja
Zarkasyi merupakan sebuah karya tulis yang disajikan dalam bahasa populis
(karya tulis populer). Buku yang mencoba mengaitkan aktivitas layanan publik aparat
sipil negara (ASN) dengan yurisprudensi islam (fikih) ini bisa dijadikan bahan
bacaan ringan dalam suasana santai.
Dilihat dari
isi buku, saya menduga penulis merupakan orang yang tegak lurus sebagai ASN dan
hanya ingin menampilkan sisi positif yang bisa dilakukan oleh ASN seperti
inovasi, kebijakan yang tepat sasaran, birokrasi ladang amal shaleh, birokrat
adalah amanat dan lain sebagainya. Penulis tak ingin terjebak pada penilaian
negatif yang tidak memberikan solusi atas mandat yang diberikan pada birokrat.
Kedua, sekilas
melihat judul yang ada di banner (backdroup) dibenak saya mengatakan
bahwa buku ini menarik dengan mendialektikakan konsep fikih dengan laku
keseharian birokrat dan solusi penyelesaiannya. Ternyata tidak demikian,
sisi-sisi kritik sosial kinerja ASN, hukum fikih dan solusinya belum disinggung
dalam buku ini. Padahal ini sangat menarik sebagai panduan reflektif dan
muhasabatun nafs seorang birokrat yang ingin husnul khatimah dalam tugasnya.
Tulisan populer
ini akan lebih menarik, bila ada penambahan judul menjadi DI BALIK MEJA
BIROKRAT ADA BERKAT DAN KAFARAT. Menjadi seorang ASN atau birokrat bukan hanya
persoalan penghasilan, melainkan ada berkah(t) berupa kehormatan dan penghargaan
atas pekerjaan tersebut yang harus dijaga kehormatannya. ASN merupakan salah
satu warga yang terdidik, dan tidak berada di bawah garis kemiskinan dan pada
posisi menengah ke atas pada strata sosial masyarakat.
Disamping kehormatan
kita tidak memungkiri ada kebiasan yang tidak stabil dari perilaku ASN,
misalnya datang terlambat dan pulang lebih cepat meski tidak setiap hari namun
dalam kehidupan birokrat pasti mengalami hal tersebut. Kemudian dalam melayani tidak
santun, tidak berada di tempat, dan lain sebagainya. Perilaku-perilaku yang
kurang tepat tersebut membutuhkan denda, dalam konteks fikih adalah KAFARAT. Betul,
sudah ada peraturan yang mengatur sanksi bagi ASN, meskipun tidak terkena
sanksi bukan berarti yang bersangkutan bersih dari penilaian umum costumer atau
pelanggan.
Konsep kafarat
ini bila disajikan dalam buku ini, akan memberikan motivasi positif bagi kinerja
ASN untuk meningkatkan kinerja dan membersihkan penghasilannya dari kesyubhatan.
Kafarat tersebut misalnya, bisa dalam bentuk atensi lebih terhadap pekerjaan,
inovasi, prestasi atau bentuk lainnya di atas rerata standar kinerja. Atau kemudian
menjadi pelayan umat, kontribusi positif aktiv di masyarakat, memberikan
sebagian penghasilan kepada yang berhak, dan kegiatan lain yang memberikan
penilaian positif masyarakat terhadap sosok ASN tersebut.
Sekali lagi,
buku ini menarik dibaca dan semoga bisa memberikan efek positif bagi pembaca
dan menjadi jariah bagi penulis dan orang-orang yang terlibat dalam proses
penulisan hingga penerbitan buku (Abdul Basid).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar