Kamis, 28 Maret 2024

Catatan Bedah Buku “Di Balik Meja Birokrat”

Buku berjudul “Di Balik Meja Birokrat: Fikih Islam tentang Pelayanan Publik” karya Kang Jaja Zarkasyi merupakan sebuah karya tulis yang disajikan dalam bahasa populis (karya tulis populer). Buku yang mencoba mengaitkan aktivitas layanan publik aparat sipil negara (ASN) dengan yurisprudensi islam (fikih) ini bisa dijadikan bahan bacaan ringan dalam suasana santai.

Dilihat dari isi buku, saya menduga penulis merupakan orang yang tegak lurus sebagai ASN dan hanya ingin menampilkan sisi positif yang bisa dilakukan oleh ASN seperti inovasi, kebijakan yang tepat sasaran, birokrasi ladang amal shaleh, birokrat adalah amanat dan lain sebagainya. Penulis tak ingin terjebak pada penilaian negatif yang tidak memberikan solusi atas mandat yang diberikan pada birokrat.

Kedua, sekilas melihat judul yang ada di banner (backdroup) dibenak saya mengatakan bahwa buku ini menarik dengan mendialektikakan konsep fikih dengan laku keseharian birokrat dan solusi penyelesaiannya. Ternyata tidak demikian, sisi-sisi kritik sosial kinerja ASN, hukum fikih dan solusinya belum disinggung dalam buku ini. Padahal ini sangat menarik sebagai panduan reflektif dan muhasabatun nafs seorang birokrat yang ingin husnul khatimah dalam tugasnya.

Tulisan populer ini akan lebih menarik, bila ada penambahan judul menjadi DI BALIK MEJA BIROKRAT ADA BERKAT DAN KAFARAT. Menjadi seorang ASN atau birokrat bukan hanya persoalan penghasilan, melainkan ada berkah(t) berupa kehormatan dan penghargaan atas pekerjaan tersebut yang harus dijaga kehormatannya. ASN merupakan salah satu warga yang terdidik, dan tidak berada di bawah garis kemiskinan dan pada posisi menengah ke atas pada strata sosial masyarakat.

Disamping kehormatan kita tidak memungkiri ada kebiasan yang tidak stabil dari perilaku ASN, misalnya datang terlambat dan pulang lebih cepat meski tidak setiap hari namun dalam kehidupan birokrat pasti mengalami hal tersebut. Kemudian dalam melayani tidak santun, tidak berada di tempat, dan lain sebagainya. Perilaku-perilaku yang kurang tepat tersebut membutuhkan denda, dalam konteks fikih adalah KAFARAT. Betul, sudah ada peraturan yang mengatur sanksi bagi ASN, meskipun tidak terkena sanksi bukan berarti yang bersangkutan bersih dari penilaian umum costumer atau pelanggan.

Konsep kafarat ini bila disajikan dalam buku ini, akan memberikan motivasi positif bagi kinerja ASN untuk meningkatkan kinerja dan membersihkan penghasilannya dari kesyubhatan. Kafarat tersebut misalnya, bisa dalam bentuk atensi lebih terhadap pekerjaan, inovasi, prestasi atau bentuk lainnya di atas rerata standar kinerja. Atau kemudian menjadi pelayan umat, kontribusi positif aktiv di masyarakat, memberikan sebagian penghasilan kepada yang berhak, dan kegiatan lain yang memberikan penilaian positif masyarakat terhadap sosok ASN tersebut.

Sekali lagi, buku ini menarik dibaca dan semoga bisa memberikan efek positif bagi pembaca dan menjadi jariah bagi penulis dan orang-orang yang terlibat dalam proses penulisan hingga penerbitan buku (Abdul Basid).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ikrar Pembuka Shalat Yang Terabaikan

Doa iftitah bukan menjadi rukun shalat, namun penting kita renungkan bagi yang mengamalkannya. Kita hanya melafalkan seperti mantra atau tah...