Selasa, 25 Juni 2024

Mungkinkan PTKI mendirikan Lembaga Penyelenggara Perjalanan Umrah?

Saat ini, terdapat 2682 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) beserta cabang masing-masing dan 591 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)[1]. Untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat muslim kedua penyelenggara ibdah tersebut harus dikelola dengan baik agar tidak merugikan para penggunanya.

Di tiap tahun penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus terdapat masalah. Sejak layanan dibuka di 2022, pemalsuan id card Siskopatuh, jamaah gagal berangkat, gagal pulang, wan prestasi di Arab Saudi, jamaah sakit/meninggal di negara transit tidak ada asuransi, keimigrasian, dan penyelenggaraan tanpa ijin/non prosedural[2]. Kementerian Agama harus memiliki lembaga PPIU dan PIHK pilloting sebagai contoh (prototype) penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus yang baik dan bermutu.

Delapan belas (18) PTKI telah menyelenggarakan program studi manajemen haji umrah (MHU). PTKI dan lulusan prodi tersebut dapat memberikan solusi carut marutnya pengelolaan layanan haji-umrah. Bagi PTKI badan layanan umum (BLU) atau perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) dimungkinkan bisa membuka layanan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. Selain untuk praktik pengelolaan manajemen penyelenggaran umrah dan haji khusus, juga bisa dibuka layanan umum yang pendapatannya dapat dilaporkan sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Pembentukan PPIU dan PIHK oleh kampus seperti halnya fakultas keguruan memiliki laboratorium pendidikan dalam bentuk sekolah atau madrasah untuk praktik pengelolaan pendidikan yang baik dan bermutu. Program studi hukum memilki lembaga bantuan hukum (LBH) sebagai bentuk praktik advokasi dan pendidikan hukum. Program studi konseling dan psikologi memiliki lembaga konseling untu praktik pengalaman dan layanan pada masyarakat.

Kampus memiliki potensi cukup besar, sumber daya manusia, marketing, networking, juga pangsa pasar yang sangat luas. Bila regulasi memungkin, kampus dapat mendirikan PPIU dan PIHK, seiring dengan status kampus sebagai BLU atau PTNBH, kampus harus dapat mengelola potensi layanan masyarakat untuk membantu pembiayaan pendidikan murah, bermutu dan tanpa diskriminasi. Dengan potensi yang dimiliki kampus, PPIU dan PIHK yang didirkan dapat menjadi prototype penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus yang bermutu. Sebab, penyelenggaraannya sebagai laboratorium dan dipantau serta dibina oleh Kementerian Agama.


[1] Data didapatkan dari https://simpu.kemenag.go.id/home/travel, diakse pada 22 Juni 2024 pukul 07.40 WIB

[2] Informasi didapatkan dari  https://www.kemenag.go.id/kolom/umrah-non-prosedural-pelanggaran-regulasi-dan-ancaman-bisnis-xtmeJ , diakses pada 22 Juni 2024 pukul 08.08 WIB


Ikrar Pembuka Shalat Yang Terabaikan

Doa iftitah bukan menjadi rukun shalat, namun penting kita renungkan bagi yang mengamalkannya. Kita hanya melafalkan seperti mantra atau tah...