Abdul Basid
Kumandang adzan mengundang warga muslim berduyun-duyun menuju masjid untuk menjalankan shalat maktubah. Jumlah warga yang shalat berjamaah tidaklah sama diantara lima waktu tersebut. Hampir semua warga laki-laki yang mukallaf akan berkumpul saat shalat jumat. Waktu tersebut penting bila digunakan untuk mengedukasi masyarakat secara komperehensif.Selain
masjid berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah, juga memiliki fungsi sosial. Paling
tidak ada enam penggunaan masjid sebagai layanan sosial kemasyarakatan. Pertama,
sebagai pengumuman layanan sosial. Di pedesaan masjid digunakan untuk
mengumumkan layanan sosial seperti layanan Posyandu, kerja bakti, kegiatan
kemasyarakatan, dan keperluan lain dari pemerintah desa. Masjid juga digunakan
untuk mengumumkan warga yang telah meninggal dunia. Kenapa menggunakan masjid? ToA
masjid bisa menjangkau hampir seluruh wilayah desa, sangat efektif digunakan sebagai
media informasi.
Kedua,
sebagai tempat pengungsian. Saat terjadi bencana, masjid menja di alternatif
untuk pengungsian warga. Di sana tersedia sumber air, tempat buang air, dan cukup
menampung banyak orang. Warga yang berada di masjid juga tak perlu kesulitan
untuk melaksanakan ibadah shalat.
Ketiga,
sebagai tempat akad nikah dan resespsi. Masjid yang cukup luas dan memiliki
aula pertemuan bisa difungsikan sebagai tempat akad nikah dan resepsi bagi
warga sekitar. Pemukiman yang padat tidak memungkinkan warga menggelar hajatan
di sekitar rumahnya, sewa gedung pun akan mahal dibandingkan menggunakan
masjid. Penggunaan masjid dan aula sebagai tempat akad dan resepsi pernikahan,
akan membatasi acara-acara yang kurang etis seperti dangdutan dan lainnya.
Keempat,
sebagai pengelolaan santunan sosial. Masjid seharusnya mengelola lembaga
filantropi (ZIS) yang bisa membantu problem sosial bagi yatim piatu, fakir
miskin dan manula. Mereka tidak hanya kebutuhan konsumtif, juga kebutuhan
pendidikan. Kelima, sebagai layanan kesehatan. Layanan kesehatan bagian
dari upaya menjaga jiwa (hifdz an-nafs) sebagai bentuk menjalankan salah
satu tujuan pokok beragama (maqasid al-syariah); hifz al-din; hifz al-nafs;
hifz al-‘aql; hifz al-nasl; dan hifz al-mal.
Dan
keenam, sebagai tempat transit musafir. Masjid sebagai salah satu tempat
yang oleh musafir untuk transit menjadi problem tersendiri bagi takmir masjid
bila beristirahat di dalam atau serambi. Masjid akan nampak jorok dan kurang
rapi. Agar masjid tetap menjadi pilihan utama bagi musafir, bisa disiapkan
tempat tersendiri untuk membantu musafir beristirahat. Musafir dapat memberikan
infak kebersihan bukan bayar sewa.
Layanan-layanan
masjid terhadap warga atau jamaah merupakan bagian dari tanggung jawab sosial
masjid terhadap warga agar tetap terpaut dengan masjid dan menjaganya dari
kekufuran, sebab kefakiran lebih dekat dengan kekufuran (kadal faqru an
yakuna kufran). Selama ini kita bisa melihat dan merasakan warga diminta
kontribusinya terhadap pembangunan masjid. Takmir masjid meyakinkan infak dan
wakaf untuk masjid akan dibangunkan tempat yang mulia di akhirat. Infak ke
masjid merupakan jariyah yang tak terputus meskipun sudah meninggal dunia.
Infak,
wakaf dan amal jariyah warga merupakan bentuk kewajiban dan harapan agar
dirinya memperoleh kemanfaatn dunia akhirat. Masjid dan pengurusnya juga
memiliki tanggung jawab sosial untuk peningkatan pengetahuan keagamaan, keimanan
dan ketakwaannya, dan terjauhkan dari kekufuran. Layanan sosial sebagai salah
satu bentuk kontributif takmir masjid menjalankan maqashid al-syari’ dalam
realitas sosial kemasyarakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar