Kamis, 07 September 2023

Fungsi Sosial Kemasyarakatan Masjid

 Abdul Basid

Kumandang adzan mengundang warga muslim berduyun-duyun menuju masjid untuk menjalankan shalat maktubah. Jumlah warga yang shalat berjamaah tidaklah sama diantara lima waktu tersebut. Hampir semua warga laki-laki yang mukallaf akan berkumpul saat shalat jumat. Waktu tersebut penting bila digunakan untuk mengedukasi masyarakat secara komperehensif.

Selain masjid berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah, juga memiliki fungsi sosial. Paling tidak ada enam penggunaan masjid sebagai layanan sosial kemasyarakatan. Pertama, sebagai pengumuman layanan sosial. Di pedesaan masjid digunakan untuk mengumumkan layanan sosial seperti layanan Posyandu, kerja bakti, kegiatan kemasyarakatan, dan keperluan lain dari pemerintah desa. Masjid juga digunakan untuk mengumumkan warga yang telah meninggal dunia. Kenapa menggunakan masjid? ToA masjid bisa menjangkau hampir seluruh wilayah desa, sangat efektif digunakan sebagai media informasi.

Kedua, sebagai tempat pengungsian. Saat terjadi bencana, masjid menja di alternatif untuk pengungsian warga. Di sana tersedia sumber air, tempat buang air, dan cukup menampung banyak orang. Warga yang berada di masjid juga tak perlu kesulitan untuk melaksanakan ibadah shalat.

Ketiga, sebagai tempat akad nikah dan resespsi. Masjid yang cukup luas dan memiliki aula pertemuan bisa difungsikan sebagai tempat akad nikah dan resepsi bagi warga sekitar. Pemukiman yang padat tidak memungkinkan warga menggelar hajatan di sekitar rumahnya, sewa gedung pun akan mahal dibandingkan menggunakan masjid. Penggunaan masjid dan aula sebagai tempat akad dan resepsi pernikahan, akan membatasi acara-acara yang kurang etis seperti dangdutan dan lainnya.

Keempat, sebagai pengelolaan santunan sosial. Masjid seharusnya mengelola lembaga filantropi (ZIS) yang bisa membantu problem sosial bagi yatim piatu, fakir miskin dan manula. Mereka tidak hanya kebutuhan konsumtif, juga kebutuhan pendidikan. Kelima, sebagai layanan kesehatan. Layanan kesehatan bagian dari upaya menjaga jiwa (hifdz an-nafs) sebagai bentuk menjalankan salah satu tujuan pokok beragama (maqasid al-syariah); hifz al-din; hifz al-nafs; hifz al-‘aql; hifz al-nasl; dan hifz al-mal.

Dan keenam, sebagai tempat transit musafir. Masjid sebagai salah satu tempat yang oleh musafir untuk transit menjadi problem tersendiri bagi takmir masjid bila beristirahat di dalam atau serambi. Masjid akan nampak jorok dan kurang rapi. Agar masjid tetap menjadi pilihan utama bagi musafir, bisa disiapkan tempat tersendiri untuk membantu musafir beristirahat. Musafir dapat memberikan infak kebersihan bukan bayar sewa.

Layanan-layanan masjid terhadap warga atau jamaah merupakan bagian dari tanggung jawab sosial masjid terhadap warga agar tetap terpaut dengan masjid dan menjaganya dari kekufuran, sebab kefakiran lebih dekat dengan kekufuran (kadal faqru an yakuna kufran). Selama ini kita bisa melihat dan merasakan warga diminta kontribusinya terhadap pembangunan masjid. Takmir masjid meyakinkan infak dan wakaf untuk masjid akan dibangunkan tempat yang mulia di akhirat. Infak ke masjid merupakan jariyah yang tak terputus meskipun sudah meninggal dunia.

Infak, wakaf dan amal jariyah warga merupakan bentuk kewajiban dan harapan agar dirinya memperoleh kemanfaatn dunia akhirat. Masjid dan pengurusnya juga memiliki tanggung jawab sosial untuk peningkatan pengetahuan keagamaan, keimanan dan ketakwaannya, dan terjauhkan dari kekufuran. Layanan sosial sebagai salah satu bentuk kontributif takmir masjid menjalankan maqashid al-syari’ dalam realitas sosial kemasyarakatan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ikrar Pembuka Shalat Yang Terabaikan

Doa iftitah bukan menjadi rukun shalat, namun penting kita renungkan bagi yang mengamalkannya. Kita hanya melafalkan seperti mantra atau tah...