Kita lihat masjid di sekitar kita, nampak digunakan
kala shalat fardhu berjamaah (subuh, dzuhur, ashar, maghrib dan isya’),
pengumuman kematian, dan pengumuman program pemerintah desa. Masjid di
perkotaan sudah diberdayakann untuk kajian keagamaan, penghimpunan zakat
melalui unit pengumpul zakat masjid, dan program lainnya. Di bulan Ramadhan
digunakan untuk buka bersama, dan I’tikaf.
Jeda antara shalat fardhu yang satu dengan yang
lainnya, masjid nampak sepi. Bahkan di sebagian masjid, harus digembok gerbangnya
sebab kuatir ada orang yang tidak bertanggung jawab mengambil kotak amal, ampliefire,
dan barang lainnya. Ironi memang, masjid yang didirikan dengan meminta sumbangan
masyarakat, namun saat masyarakat membutuhkan masjid dalam keadaan terkunci.
Masjid dan surau di Sumater Barat digunakan untuk
menempa anak-anak dan remaja belajar agama dan bela diri. Seiring perkembangan
zaman, sepertinya surau tidak banyak diminati oleh anak-anak dan remaja, bahkan
orang tua kuatir bila anak-anak mereka tidur di surau. Begitu pulau mushalla
dan masjid tidak membuat nyaman anak-anak dan remaja untuk berkumpul. Banyak larangan-larangan
takmir yang membuat tidak nyaman anak-anak dan remaja.
Tidak kita sadari banyak sumbangsih pengelolaan masjid
dalam pendidikan masyarakat, yaitu; khutbah, pengajian rutin, murattal, puji-pujian/pepeling,
shalawatan, dzikir dan doa secara jahr, perpustakaan, layanan zakat-infak-sedekah (ZIS), dan
pendirian satuan pendidikan al-Quran serta lainnya.
Tema sosial kemasyarakatan dalam khutbah menguatkan
pemahaman keagamaan masyarakat juga, pengajian rutinan berbasis kitab kuning, puji-pujian
mengingatkan beberapa materi keagamaan, pepeling untuk mengingatkan kematian
dan tanggung jawab sebagai orang islam, shalawatan untuk menumbuhkan dan
menguatkan kecintaan kita pada Nabi Muhammad saw., dzikir dan doa jahr membuat
banyak orang awam yang tak hafal menjadi hafal dan percaya diri mengamalkannya.
Pembentukan unit pelayanan zakat, infak dan sedekah merupakan
upaya membuat wadah peribadatan maliyah dan mengedukasi kewajiban dan
penghitungan zakat. Perpustakaan masjid dan program pembebasan buta huruf
al-Quran juga merupakan bagian dari upaya pencerdasan masyarakat. Masjid pun
bisa mendirikan satuan pendidikan seperti satuan pendidikan al-Quran, dan
majelis taklim. Di beberapa daerah masjid menjadi basis pendirian sekolah atau
madrasah.
Secara definisi, masjid merupakan tempat bersujud. Program
yang dibuat oleh takmir/pengurus masjid harus bertujuan menghantarkan ketakwaan
atau ketundukan jamaah kepada Allah swt. Bekas-bekas ketundukan/sujud (min
atsari as-sujud) nampak pada akhlakul karimah, ketawadhuan dan kecenderuangan
pada ketaatan pada Allah swt. Pengingkaran ketundukan merupakan bagian dari perilaku
iblis.
Masjid merupakan elemen penting dalam struktur
masyarakat dalam membentuk masyarakat yang tunduk dan taat kepada Allah swt.,
dan ittiba’ kepada rasulullah saw. Masjid dalam setruktur masyarakat desa hanya
satu, yaitu masjid jami’. Pelaksana fungsi masjid di setiap wilayah dusun dan
rukun tetangga (RT) biasanya diwakili oleh mushalla, tajug, langgar, dan surau.
Masjid atau mushalla sebagai sarana pendidikan bagi
masyarakat harus tetap tegak dengan program dan fungsinya untuk memberikan penguatan
pemahaman keagamaan, pembentukan karakter shalih/takwa, dan sebagai wadah implementatif
praktik keagamaan masyarakat. Perintah shalat berjamaah dibuat wadahnya, perintah ZIS dibuatkan wadahnya, perintah mencari ilmu dibuat wadahnya, perintah amar ma'ruf dibuatkan wadahnya, bahkan bila perlu dibuatkan wadah untuk manasik haji dan umrah di masjid atau mushalla.
Abdul basid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar