Sabtu, 02 September 2023

Masjid: Sarana Pendidikan Masyarakat

Kita lihat masjid di sekitar kita, nampak digunakan kala shalat fardhu berjamaah (subuh, dzuhur, ashar, maghrib dan isya’), pengumuman kematian, dan pengumuman program pemerintah desa. Masjid di perkotaan sudah diberdayakann untuk kajian keagamaan, penghimpunan zakat melalui unit pengumpul zakat masjid, dan program lainnya. Di bulan Ramadhan digunakan untuk buka bersama, dan I’tikaf. 

Jeda antara shalat fardhu yang satu dengan yang lainnya, masjid nampak sepi. Bahkan di sebagian masjid, harus digembok gerbangnya sebab kuatir ada orang yang tidak bertanggung jawab mengambil kotak amal, ampliefire, dan barang lainnya. Ironi memang, masjid yang didirikan dengan meminta sumbangan masyarakat, namun saat masyarakat membutuhkan masjid dalam keadaan terkunci.

Masjid dan surau di Sumater Barat digunakan untuk menempa anak-anak dan remaja belajar agama dan bela diri. Seiring perkembangan zaman, sepertinya surau tidak banyak diminati oleh anak-anak dan remaja, bahkan orang tua kuatir bila anak-anak mereka tidur di surau. Begitu pulau mushalla dan masjid tidak membuat nyaman anak-anak dan remaja untuk berkumpul. Banyak larangan-larangan takmir yang membuat tidak nyaman anak-anak dan remaja.

Tidak kita sadari banyak sumbangsih pengelolaan masjid dalam pendidikan masyarakat, yaitu; khutbah, pengajian rutin, murattal, puji-pujian/pepeling, shalawatan, dzikir dan doa secara jahr, perpustakaan, layanan zakat-infak-sedekah (ZIS), dan pendirian satuan pendidikan al-Quran serta lainnya.

Tema sosial kemasyarakatan dalam khutbah menguatkan pemahaman keagamaan masyarakat juga, pengajian rutinan berbasis kitab kuning, puji-pujian mengingatkan beberapa materi keagamaan, pepeling untuk mengingatkan kematian dan tanggung jawab sebagai orang islam, shalawatan untuk menumbuhkan dan menguatkan kecintaan kita pada Nabi Muhammad saw., dzikir dan doa jahr membuat banyak orang awam yang tak hafal menjadi hafal dan percaya diri mengamalkannya.

Pembentukan unit pelayanan zakat, infak dan sedekah merupakan upaya membuat wadah peribadatan maliyah dan mengedukasi kewajiban dan penghitungan zakat. Perpustakaan masjid dan program pembebasan buta huruf al-Quran juga merupakan bagian dari upaya pencerdasan masyarakat. Masjid pun bisa mendirikan satuan pendidikan seperti satuan pendidikan al-Quran, dan majelis taklim. Di beberapa daerah masjid menjadi basis pendirian sekolah atau madrasah.

Secara definisi, masjid merupakan tempat bersujud. Program yang dibuat oleh takmir/pengurus masjid harus bertujuan menghantarkan ketakwaan atau ketundukan jamaah kepada Allah swt. Bekas-bekas ketundukan/sujud (min atsari as-sujud) nampak pada akhlakul karimah, ketawadhuan dan kecenderuangan pada ketaatan pada Allah swt. Pengingkaran ketundukan merupakan bagian dari perilaku iblis.

Masjid merupakan elemen penting dalam struktur masyarakat dalam membentuk masyarakat yang tunduk dan taat kepada Allah swt., dan ittiba’ kepada rasulullah saw. Masjid dalam setruktur masyarakat desa hanya satu, yaitu masjid jami’. Pelaksana fungsi masjid di setiap wilayah dusun dan rukun tetangga (RT) biasanya diwakili oleh mushalla, tajug, langgar, dan surau.

Masjid atau mushalla sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat harus tetap tegak dengan program dan fungsinya untuk memberikan penguatan pemahaman keagamaan, pembentukan karakter shalih/takwa, dan sebagai wadah implementatif praktik keagamaan masyarakat. Perintah shalat berjamaah dibuat wadahnya, perintah ZIS dibuatkan wadahnya, perintah mencari ilmu dibuat wadahnya, perintah amar ma'ruf dibuatkan wadahnya, bahkan bila perlu dibuatkan wadah untuk manasik haji dan umrah di masjid atau mushalla. 

Bekasi, 02/09/2023
Abdul basid

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ikrar Pembuka Shalat Yang Terabaikan

Doa iftitah bukan menjadi rukun shalat, namun penting kita renungkan bagi yang mengamalkannya. Kita hanya melafalkan seperti mantra atau tah...