Rabu, 05 Februari 2025

Green Religion Dalam Kebijakan Riset PTKI

Tiga garis besar arahan Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nazarudin Umar, MA. dalam rapat kerja nasional pendidikan islam yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Ancol yaiitu green religion, agama cinta (religion of love) dan nasionalime. Tiga isu tersebut harus menjadi landasan lembaga pendidikan untuk menanamkan pada anak didik melalui satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam menyiapkan generasi menuju mencapai Indonesia Emas 2045.

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sebagai salah satu satuan pendidikan tinggi di bawah binaan Kementerian Agama memiliki human resource peneliti yang dapat memberikan data (data supplay) tentang tiga hal tersebut melalui riset selain tema-tema pengembangan keilmuan dan perguruan tinggi.  Ada sembilan prioritas riset perguruan tinggi keagamaan islam yang dituangkan dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6088 Tahun 2024, yaitu Agama dan Keagamaan, Pangan-Pertanian, Energi, Kedokteran dan Kesehatan, Transportasi, Produksi Rekayasa Keteknikan, Pertahanan dan Keamanan, Kemaritiman, Sosial Humaniora.

Tentang green religion, apakah lembaga-lembaga agama dan pendidikan agama/keagamaan sudah berperan dalam memperpanjang usia bumi, mencegah perubahan iklim secara eskstrim, mencegah kerusakan lingkungan, deforestasi, dan isu-isu kerusakan lingkungan lainnya. Agama memiliki dalil tentang larangan perusakan bumi (laa tufsidu fil ardhy ba’da ishlahiha) dan dalil lainnya seperti QS. Al-Baqarah: 30 dan 205, QS. Al-Maidah: 32, QS. Al-Isra: 70, QS. Shaad:27-28, dan lainnya. Quran sebagai pedoman hidup seorang muslim dan juga menjadi petunjuk bagi seluruh manusia (hudan linnas) harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam menjaga lingkungan.

Menurut Indeks Kebersihan Lingkungan negara-negara atau Enviromental Performance Index (EPI), sepuluh negara dengan skor tertinggi tahun 2024 adalan Estonesia (75,3), Luxemburg (75,1), Jerman (74,5), Finlandia (73,8), Inggris (72,6), Swedia (70,3), Norwegia (69,9), Austria (68,9), Swiss (67,8) dan Denmark (67,7). Sementara Indonesia berada di urutan 117 terbersih di dunia.

Indonesia merupakan negara mayoritas muslim di dunia yang memiliki al-Quran sebagai pedoman hidup (way of life) yang tidak terkecuali persoalan menjaga bumi dari kerusakan. Kementerian Agama memiliki tugas dan fungsi pendidikan dan keagamaan yang dapat menggerakkan seluruh elemen pendidikan dan keagamaan untuk menjaga bumi dari kerusakan melalui kebijakan-kebijakan berbasis data (policy base data) yang mendukung terhadap pelestarian lingkungan. Untuk itu penting kiranya perguruan tinggi keagamaan dapat menyisipkan tema-tema riset tentang perubahan iklim (climate changes), pelestarian lingkungan, deforestasi, dan lainnya dalam rangka mendukung kebijakan tersebut. 

Kampus dapat memberikan peluang terhadap tema riset green religion melalui bantuan riset pada satuan kerja perguruan tinggi. Kampus bisa memberikan kontribusi solusi pencegahan kerusakan lingkungan sekitar kampus melalui usulan kebijakan ke pemerintah daerah, model rancang bangun lingkungan bebas banjir dan bencana lainnya, model pendampingan masyarakat rentan bencana, model pengabdian masyarakat berbasis mitigasi bencana, dan bentuk lainnya.

Peneliti perguruan tinggi keagamaan juga bisa akses penelitian di satuan kerja Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam melalui program bantuan riset BOPT dan program pendanaan riset Indonesia bangkit atau MoRA the AIR Funds Program melalui aplikasi Litapdimas. Program MoRA the AIR Funds yang telah dilaunching akhir 2024 membatasi empat fokus, yaitu Sosial Humaniora, Sains dan Teknologi, Ekonomi dan Lingkungan serta Kebijakan Layanan Pendidikan dan Keagamaan.

Hasil riset para dosen atau peneliti PTKI diharapkan tidak hanya publikasi ilmiah (artikel) pada jurnal ilmiah nasional maupun internasional, diharapkan dapat memberikan kemanfaatan langsung pada perubahan sosial masyarakat. Kebermanfaatan langsung bagi masyarakat bisa dalam bentuk penggunaan teknologi tepat guna hasil riset, kebijakan pemerintah dan pemberdayaan atau pengabdian masyarakat berbasis riset. Setelah riset, peneliti/dosen memiliki darma pengabdian yang bisa dikembangkan dari riset yang telah dilakukan (riset and development).

Riset PTKI juga harus didesain menghasilkan data survei, rekomendasi kebijakan, pillot project, prototype/model, pencatatan varietas/strain, dan memperkaya hak kekayaan intelektual seperti paten, merek dagang, dan rahasia dagang serta kekayaan intelektual lainnya. Dari riset, seharusnya kita bisa memetakan peran kampus perguruan tinggi keagamaan dalam mencegah kerusakan bumi melalui melalui riset dan pengabdian masyarakat berbais green religion (abdul basid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ikrar Pembuka Shalat Yang Terabaikan

Doa iftitah bukan menjadi rukun shalat, namun penting kita renungkan bagi yang mengamalkannya. Kita hanya melafalkan seperti mantra atau tah...