Kegaduhan yang terjadi antara Pak Setya Novanto, Pak Sudirman Said, dan Pak Luhut P serta MKD, bahkan hingga harus melibatkan Kapolri (Polri) dan Jaksa Agung (Kejaksaan) yang seharunya tak perlu terjadi. Mereka adalah bagian dari penyelenggara negara yang sangat tahu tugas dan tanggung jawabnya. Kenapa hal itu terjadi dan siapa yang diuntungkan ?
Saya sendiri tidak tahu bapak-bapak ini baik, terhormat, sesuai perundangan atau tidak karena saya tak pernah mengukurnya. Yang jelas bapak-bapak ini bagian dari penyelenggara negara yang tentunya telah melewati berbagai feet and proper test sehingga layak menyandang jabatan yang diembannya untuk menjalankannya secara amanah. Mereka tidak patut (kurang etis) mempertontonkan dagelan yang tidak lucu, yang membuat masyarakat semakin "tidak percaya" pada negara. Harusnya mereka melepaskan egoisme, dan golongan, serta kompak untuk kemakmuran dan keamanan bangsa sebagai seorang negarawan. Tak usah menyangkal dengan "ini kan dalam rangka mengurusi bangsa". Bulshit !!! untuk apa mengatakan demikian tanpa ada tindakan berarti, membuat kemurkaan Allah saja. Sejak Pemilu 2014, terlihat manuver-manuver yang tampak terkotak-kotak dan saling serang.
Bukankah Bhineka Tunggal Ika yang menjadikan keutuhan NKRI ? bila partai politik kita sebut sebagai ragam perbedaaan dari asal muasal mendapatkan jabatan dan kedudukan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, DPR, Menteri, dan Jabatan lainnya maka seharusnya mereka mampu melaksanakan falsafah Bhineka Tunggal Ika untuk kemajuan bangsa untuk memberikan contoh pada generasi muda yang masih duduk di bangku sekolah/kuliah.
Pak Ma'roef S dan Pak Riza Chalid dapat kita sebut sebagai perwakilan pengusaha (swasta), yang berkepentingan untuk keberlangsungan usahanya di Indonesia. Dan mereka membutuhkan penyelenggara negara untuk menjamin keberlangsungannya. Swasta membutuhkan kenyamanan dalam menjalankan usahanya dan negara memperoleh pajak, serapan tenaga kerja untuk mengurangi pengangguran, penataan daerah sekitar perusahaan, jaminan ketidak-rusakan lingkungan yang diakibatkan dari pencemaran limbah dan lainnya.
Bila perpanjangan kontrak freepot harus dilakukan dua tahun sebelum habis kontrak sebelumnya, maka negara (Pemerintah dan DPR) harus menyiapkan regulasi berbasis kemakmuran masyarakat bukan memperlihatkan polemik antara keduanya. Orang-orang yang berpolemik akan sulit menyelesaikan pekerjaannya, karena disibukkan polemik tersebut yang seakan menyiratkan ada kepentingan-kepentingan yang "bukan untuk rakyat".
Trus, untuk siapa !!??
Kita tunggu saja, semoga Allah membuka hati para penyelenggara negara untuk memakmurkan rakyatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar